Bagi perusahaan yang membangun infrastruktur AI on-premise, bea masuk atas peralatan bisa menjadi biaya signifikan — dan ada fasilitas pembebasan dalam kondisi tertentu. Panduan ini menjelaskannya. Ini bukan nasihat pajak.
Bea masuk atas peralatan teknologi
Umumnya, impor peralatan dikenai bea masuk dan PPN impor. Namun fasilitas pembebasan atau penangguhan tersedia dalam kondisi tertentu:
- KEK — pembebasan/penangguhan bea masuk untuk perusahaan di zona, lihat KEK digital.
- Barang modal tertentu (master list) — via instansi terkait.
Kelayakan tergantung jenis barang dan status perusahaan.
Relevansi AI
Relevan bila Anda mengimpor perangkat keras untuk AI — server atau GPU untuk inferensi/self-hosting on-premise. Namun sebagian besar adopsi AI berbasis cloud/langganan tidak melibatkan impor peralatan, sehingga fasilitas ini tidak berlaku untuk kasus tersebut.
Cara mengakses
Melalui mekanisme yang sesuai (fasilitas KEK atau barang modal), dengan dokumen dan persetujuan. Prosedur dan kelayakan harus diverifikasi dengan penasihat kepabeanan/pajak.
Peran dgm
dgm, mitra integrasi independen, membantu merancang arsitektur AI — termasuk memutuskan antara cloud (tanpa impor) dan on-premise (mungkin melibatkan impor peralatan). dgm bukan konsultan kepabeanan/pajak; verifikasi fasilitas dengan penasihat terkait. Untuk platform, lihat osFoundry.
Kesimpulan
Fasilitas pembebasan bea masuk dapat berlaku untuk impor peralatan AI (mis. GPU on-premise) di KEK atau via master list — tetapi tidak relevan untuk adopsi AI berbasis cloud. Hubungi dgm untuk arsitektur AI; verifikasi fasilitas dengan penasihat kepabeanan/pajak.