Sebelum memutuskan di mana menjalankan AI, perusahaan Indonesia perlu tahu posisinya dalam PP 71 Tahun 2019. Aturan ini menentukan siapa yang wajib menyimpan data di dalam negeri dan siapa yang boleh di luar. Panduan ini menjelaskannya secara ringkas. Ini bukan nasihat hukum.

Apa itu PP 71/2019

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berlaku sejak 10 Oktober 2019, menggantikan PP 82/2012 (peraturan.go.id; ABNR). Perubahan terpentingnya: ia melonggarkan rezim lokalisasi data yang ketat sebelumnya.

Pembagian lingkup publik vs privat

Inti PP 71/2019 adalah pembagian penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjadi dua lingkup, dengan kewajiban berbeda soal di mana data boleh berada:

Lingkup PSESiapaKewajiban penyimpanan data
PublikInstansi penyelenggara negara, atau pihak yang bertindak atas namanyaWajib mengelola, memproses, dan menyimpan data di wilayah Indonesia
PrivatPerusahaan dan individu non-publikBoleh menyimpan/memproses data di luar Indonesia, dengan syarat

Sumber: Google Cloud — kepatuhan GR 71; Global Trade Alert.

Artinya, untuk sebagian besar perusahaan swasta, PP 71/2019 tidak mewajibkan data tetap di Indonesia. Tetap menjaga data di dalam negeri bisa jadi pilihan strategis — lihat kedaulatan data — bukan kewajiban menyeluruh.

”Data strategis” yang belum terdefinisi

PP 71/2019 menyebut “data elektronik strategis” namun tidak mendefinisikannya secara rinci; institusi yang memegangnya diminta menghubungkan dokumen/cadangan ke pusat data tertentu untuk kelangsungan insiden (Global Compliance News). Karena definisinya belum tegas, perlakukan kategori ini dengan hati-hati.

Implikasi untuk proyek AI

Langkahnya berurutan:

  1. Klasifikasikan sistem Anda — PSE publik atau privat? Jika Anda mengoperasikan sistem atas nama instansi pemerintah, bagian itu kemungkinan masuk lingkup publik dan wajib onshore.
  2. Periksa aturan sektor. Perbankan tunduk tambahan pada aturan OJK; data pribadi tunduk pada UU PDP.
  3. Pilih arsitektur hosting sesuai klasifikasi itu.

Untuk beban kerja yang wajib atau sebaiknya onshore, osFoundry dapat di-deploy di region cloud Indonesia di akun Anda sendiri (model BYO Cloud) atau dijalankan lokal/on-device. Ini membuat kepatuhan PP 71/2019 menjadi keputusan arsitektur, bukan hambatan. dgm, mitra integrasi independen, membantu mengklasifikasikan sistem dan memilih hosting yang sesuai.

Kesimpulan

PP 71/2019 lebih longgar dari yang sering diasumsikan untuk swasta, tetapi lingkup publik dan “data strategis” tetap menuntut kehati-hatian. Klasifikasikan dulu, baru pilih arsitektur. Hubungi dgm untuk memetakan kewajiban PSE dan arsitektur AI perusahaan Anda.