Setiap proyek AI yang menyentuh data pribadi adalah juga proyek kepatuhan. Checklist ini membantu perusahaan Indonesia memastikan proyek AI selaras UU PDP. Ini titik awal, bukan nasihat hukum — verifikasi dengan penasihat hukum Anda.

Checklist kepatuhan UU PDP untuk proyek AI

1. Dasar hukum & tujuan

  • Tetapkan dasar hukum yang sah untuk pemrosesan (mis. persetujuan untuk tujuan spesifik).
  • Definisikan tujuan spesifik; jangan pakai data untuk tujuan baru tanpa dasar.
  • Klasifikasikan data, tandai data pribadi spesifik/sensitif (kesehatan, biometrik, keuangan, dll).

2. Hak subjek data

  • Sediakan mekanisme hak akses, perbaikan, penghapusan, penarikan persetujuan.
  • Hormati hak menolak pengambilan keputusan otomatis — jaga keputusan berdampak tinggi tetap dapat ditinjau manusia.

3. Keamanan & minimisasi

  • Terapkan enkripsi, kontrol akses (hak minimal), dan minimisasi data. Lihat keamanan AI.
  • Siapkan prosedur notifikasi pelanggaran 3×24 jam.

4. Transfer lintas negara (Pasal 56)

  • Untuk data yang keluar Indonesia, nilai kerangka tiga lapis: kesetaraan perlindungan, perlindungan memadai dan mengikat, atau persetujuan. Lihat panduan UU PDP.
  • Pertimbangkan memproses data sensitif lokal/self-hosted untuk menyederhanakan ini.

5. Akuntabilitas

  • Tetapkan penanggung jawab tiap kasus penggunaan.
  • Pelihara jejak audit keputusan dan akses — lihat audit keputusan AI.

Cara arsitektur menyederhanakan kepatuhan

Banyak butir di atas menjadi lebih mudah jika data sensitif tidak meninggalkan kendali Anda. osFoundry mendukung self-hosting, inferensi lokal, kontrol akses, dan jejak audit tamper-evident — menjadikan kepatuhan bagian arsitektur. Pilih model via sensitivitas data. dgm, mitra integrasi independen, membantu menerapkan checklist ini secara teknis.

Kesimpulan

Kepatuhan UU PDP dalam proyek AI berpusat pada dasar hukum, hak subjek data, keamanan, transfer, dan akuntabilitas. Jadikan checklist ini bagian desain, bukan tambalan di akhir. Hubungi dgm untuk merancang proyek AI yang patuh UU PDP.