Saat orang bertanya “apa aturan AI di Indonesia”, jawaban paling sering adalah SE Menkominfo 9/2023. Tetapi penting memahami apa yang sebenarnya — dan bukan — surat edaran ini. Panduan ini menjelaskannya. Ini bukan nasihat hukum.
Apa itu SE Menkominfo 9/2023
Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial ditandatangani 19 Desember 2023 (JDIH Komdigi). Poin terpentingnya: ia tidak mengikat secara hukum — sebuah panduan “lunak”, bukan undang-undang atau peraturan (CNN Indonesia).
Nilai etika yang diangkat: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas/keberterimaan, kredibilitas, dan akuntabilitas. Ditujukan kepada pengembang AI dan penyelenggara sistem elektronik (PSE), publik maupun privat (Green Network Asia).
”Tidak mengikat” bukan berarti “tidak ada aturan”
Yang sering disalahpahami: meski SE 9/2023 tidak mengikat, aktivitas AI tetap diatur hukum yang mengikat — terutama UU PDP untuk data pribadi dan UU ITE untuk sistem/transaksi elektronik. Surat edaran ini melengkapi keduanya sebagai panduan nilai, bukan menggantikannya. Untuk gambaran lengkap, lihat regulasi AI di Indonesia 2026.
Menerjemahkan etika jadi praktik
Karena prinsipnya bersifat nilai, perusahaan perlu menerjemahkannya menjadi tindakan konkret:
| Nilai SE 9/2023 | Praktik konkret |
|---|---|
| Akuntabilitas | Jejak audit keputusan AI; penanggung jawab tiap kasus penggunaan |
| Keamanan | Kontrol akses, enkripsi, arsitektur data yang terjaga |
| Kemanusiaan & inklusivitas | Uji bias model; tinjauan manusia atas keputusan berdampak tinggi |
| Kredibilitas | Mitigasi halusinasi; sumber yang dapat dilacak |
Praktik-praktik ini adalah inti tata kelola AI yang baik.
Peran platform
osFoundry memudahkan penerapan prinsip ini lewat jejak audit tamper-evident, kontrol akses workspace, dan self-hosting agar data tetap di kendali Anda — sehingga akuntabilitas dan keamanan menjadi bagian arsitektur. dgm, sebagai mitra integrasi independen, membantu menerjemahkan nilai etika SE 9/2023 menjadi kontrol nyata, tanpa mengklaim kewajiban hukum yang belum ada.
Kesimpulan
SE Menkominfo 9/2023 adalah kompas etika, bukan undang-undang. Perusahaan yang bijak menerapkan nilainya lewat tata kelola konkret sekarang — membangun kepercayaan sekaligus bersiap untuk regulasi AI yang mengikat di masa depan. Hubungi dgm untuk menerapkan tata kelola AI yang etis dan patuh.