“Apa aturan AI di Indonesia?” adalah pertanyaan yang jawabannya berubah cepat. Panduan ini memotret kondisi pada 2026 dan arah yang sedang dibangun — secara jujur, tanpa melebih-lebihkan. Ini bukan nasihat hukum.
Kondisi 2026: belum ada UU AI yang mengikat
Faktanya jelas: pada 2026, Indonesia belum memiliki UU atau regulasi AI yang mengikat secara horizontal (Herbert Smith Freehills Kramer). Tata kelola AI bertumpu pada:
- SE Menkominfo No. 9/2023 — etika AI, tidak mengikat. Lihat memahami SE 9/2023.
- Stranas KA 2020–2045 — strategi nasional, bukan hukum, dengan sektor prioritas seperti kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan/riset, ketahanan pangan, serta mobilitas & kota cerdas (KORIKA).
- UU PDP dan UU ITE — hukum mengikat yang berlaku untuk aktivitas AI terkait data pribadi dan sistem elektronik.
Apa yang sedang dalam proses
Pergerakan ada, tetapi belum berlaku:
- Dua Rancangan Perpres tentang AI dilaporkan selesai dan menunggu di Kementerian Hukum per April 2026 — satu tentang peta jalan AI nasional, satu tentang keamanan/etika AI — dengan target terbit “segera”, tetapi belum ditandatangani (detikNews; Indonesia Business Post).
- RUU Kecerdasan Buatan menjadi prioritas DPR, tetapi masih tahap awal legislasi dan belum disahkan (Regulations.AI).
Karena status ini bisa berubah, perlakukan keduanya sebagai rancangan, bukan aturan berlaku.
Sektor yang sudah bergerak lebih dulu
Meski belum ada aturan horizontal, sektor tertentu sudah punya ekspektasi:
- Perbankan — pedoman tata kelola AI OJK (29 April 2025, pedoman, bukan POJK mengikat).
- Kesehatan — perangkat lunak medis berbasis AI tunduk pada regulasi alat kesehatan Kemenkes/BPOM. Lihat AI di sektor kesehatan.
Apa yang harus disiapkan perusahaan
Menunggu regulasi adalah strategi berisiko. Langkah yang masuk akal:
- Bangun tata kelola AI sekarang — lihat tata kelola AI untuk perusahaan Indonesia.
- Patuhi yang sudah mengikat — terutama UU PDP.
- Pilih arsitektur yang fleksibel — agar mudah menyesuaikan saat aturan baru terbit.
osFoundry membantu langkah ketiga: jejak audit, kontrol akses, dan self-hosting membuat penyesuaian terhadap aturan baru menjadi konfigurasi, bukan pembangunan ulang. dgm, mitra integrasi independen, membantu perusahaan siap regulasi tanpa mengklaim kepastian yang belum ada.
Kesimpulan
Regulasi AI Indonesia pada 2026 masih dalam pembentukan: tidak ada UU mengikat, dua Perpres menunggu, satu RUU di tahap awal. Perusahaan yang membangun tata kelola lebih dulu akan paling siap. Hubungi dgm untuk menyiapkan perusahaan Anda menghadapi lanskap regulasi AI yang berkembang.