“Making Indonesia 4.0” sering disebut dalam konteks insentif teknologi. Panduan ini menjelaskan apa itu dan insentif terkaitnya secara akurat. Ini bukan nasihat pajak.
Apa itu Making Indonesia 4.0
Making Indonesia 4.0 adalah peta jalan Industri 4.0 Kementerian Perindustrian (diluncurkan 2018), dibangun atas 10 inisiatif nasional — termasuk infrastruktur digital, pemberdayaan UMKM, peningkatan SDM, dan desain insentif teknologi (Indonesia Investments). Ia menetapkan arah modernisasi, bukan dana pembelian alat.
Insentif terkait
Yang sering dirujuk dalam kerangka roadmap:
- Super deduction litbang hingga 300% — untuk litbang termasuk teknologi Industri 4.0. Lihat super deduction litbang.
- Super deduction vokasi hingga 200% (PMK 128/2019) — untuk pelatihan/pemagangan, dengan kompetensi ekonomi digital termasuk (EY). Lihat insentif pelatihan vokasi.
Keduanya adalah deduksi pajak atas aktivitas (litbang/pelatihan), bukan subsidi pembelian software.
Status 2026
Framing roadmap masih aktif; Kementerian Perindustrian melanjutkan agenda pelatihan vokasi industri dengan target ~70.000 peserta pada 2026 (ANTARA).
Kaitan AI & peran dgm
AI adalah teknologi pendukung Industri 4.0 — relevan untuk produksi/pemeliharaan prediktif, kualitas, dan optimasi. dgm, mitra integrasi independen, membangun AI (mis. di atas osFoundry) tetapi bukan konsultan pajak; verifikasi kelayakan insentif dengan penasihat pajak.
Kesimpulan
Making Indonesia 4.0 mendorong modernisasi manufaktur dengan insentif berupa deduksi litbang dan vokasi — bukan subsidi software. AI adalah pendukung kuncinya. Hubungi dgm untuk proyek AI manufaktur; verifikasi insentif dengan penasihat pajak.